Kamis, 04 Oktober 2012

Jenis-Jenis Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

1. Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

2. BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri

Ciri-Ciri BUMN :

· Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

· Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

· Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

· Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

· Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

· Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

· Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

· Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

· Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

· Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

· Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

· Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

· Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

· Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

· Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

· Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

· Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Jenis-jenis BUMN :
  •  Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.


Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:

· Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

· Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang undangan

· Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang

· Modalnya berbentuk saham

· Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

· Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

· Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah

· Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas

· RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan

· Dipimpin oleh direksi

· Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan

· Tidak mendapat fasilitas negara

· Tujuan utama memperoleh keuntungan

· Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

· Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

· Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN

· Persero yang bergerak di bidang hankam negara

· Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat

· Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
  •  Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:

memberikan pelayanan kepada masyarakat
merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
status karyawannya adalan pegawai negeri

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
-Perjan RS Jantung Harapan Kita
-Perjan RS Cipto Mangunkusumo
-Perjan RS AB Harahap Kita
-Perjan RS Sanglah
-Perjan RS Kariadi
-Perjan RS M. Djamil
-Perjan RS Fatmawati
-Perjan RS Hasan Sadikin
-Perjan RS Sardjito
-Perjan RS M. Husein
-Perjan RS Dr. Wahidin
-Perjan RS Kanker Dharmais
-Perjan RS Persahabatan
-Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
-Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
  •  Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
-Melayani kepentingan masyarakat umum.
-Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
-Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
-Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
-Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
-Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
-Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
-Dapat menghimpun dana dari pihak
  •  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
-Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
-Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
-Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
-Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
-Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
-Sebagai sumber pemasukan negara
-Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
-Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:
-Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
-Mengejar dan mencari keuntungan
-Pemenuhan hajat hidup orang banyak
-Perintis kegiatan-kegiatan usaha
-Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

3. BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah [[badan usaha]] yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan [[UUD 1945]] pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas : 
  •  Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

· Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

· Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (''commanditaire vennootschap'' atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

· Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
  •  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar