Cyber crime
Perkembangan Internet dan umumny dunia
cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif
yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber
atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak
hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa
ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah
ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk
pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan
sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience)
saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus?
Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok
untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak
sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak
situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan
oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
Probing
dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing”
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai
contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan
program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal
ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda
terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar
terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang
bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan
tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat
ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja)
ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap
sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan
probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah
satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis
UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).
Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis
operating system yang digunakan.
Virus. Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di
Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah
cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang
terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi,
bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di
Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
Denial of
Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan
kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di
Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari
berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek
yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain. Nama domain
(domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun
banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih
mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan
adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan
perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan
lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah
typosquatting.
IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Response Team)[1]. Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan
adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah
keamanan ini di luar negeri mulai
dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang
menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer
Emergency Response Team (CERT)[2].
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT
Indonesia.
Sertifikasi
perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk
menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang
digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang
digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi
yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal
ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Bagaimana di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh
pendekatan terhadap cybercrime (khususnya) dan security (umumnya) di luar
negeri.
·
Amerika Serikat memiliki
Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of the Criminal
Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web
yang memberikan informasi tentang cybercrime.
Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
·
National Infrastructure
Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah Amerika Serikat
yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini
mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting (critical) bagi negara
(khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web: .
Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu
mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan advisory
·
The National Information
Infrastructure Protection Act of 1996
·
CERT yang memberikan advisory
tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
·
Korea memiliki Korea
Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan evaluasi perangkat
keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan digunakan oleh
pemerintah.