Kamis, 04 Oktober 2012

Jenis-Jenis Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

1. Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

2. BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri

Ciri-Ciri BUMN :

· Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

· Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

· Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

· Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

· Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

· Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

· Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

· Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

· Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

· Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

· Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

· Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

· Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

· Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

· Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

· Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

· Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Jenis-jenis BUMN :
  •  Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.


Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:

· Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

· Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang undangan

· Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang

· Modalnya berbentuk saham

· Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

· Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

· Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah

· Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas

· RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan

· Dipimpin oleh direksi

· Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan

· Tidak mendapat fasilitas negara

· Tujuan utama memperoleh keuntungan

· Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

· Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

· Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN

· Persero yang bergerak di bidang hankam negara

· Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat

· Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
  •  Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:

memberikan pelayanan kepada masyarakat
merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
status karyawannya adalan pegawai negeri

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
-Perjan RS Jantung Harapan Kita
-Perjan RS Cipto Mangunkusumo
-Perjan RS AB Harahap Kita
-Perjan RS Sanglah
-Perjan RS Kariadi
-Perjan RS M. Djamil
-Perjan RS Fatmawati
-Perjan RS Hasan Sadikin
-Perjan RS Sardjito
-Perjan RS M. Husein
-Perjan RS Dr. Wahidin
-Perjan RS Kanker Dharmais
-Perjan RS Persahabatan
-Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero))
-Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
  •  Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
-Melayani kepentingan masyarakat umum.
-Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
-Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
-Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
-Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
-Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
-Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
-Dapat menghimpun dana dari pihak
  •  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
-Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
-Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
-Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
-Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
-Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
-Sebagai sumber pemasukan negara
-Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
-Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:
-Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
-Mengejar dan mencari keuntungan
-Pemenuhan hajat hidup orang banyak
-Perintis kegiatan-kegiatan usaha
-Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

3. BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah [[badan usaha]] yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan [[UUD 1945]] pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas : 
  •  Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

· Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

· Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (''commanditaire vennootschap'' atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

* Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

* Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

· Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
  •  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. 

E-Commerce

E-commerce merupakan suatu proses pembelian, penjualan, mentransfer, atau pertukaran produk, jasa, atau informasi melalui jaringan komputer termasuk internet. Pada dasarnya ecommerce merupakan dampak dari berkembangnya teknologi dan telekomunikasi yang sangat berkembang pesat. Semakin meningkatnya teknologi dan telekomunikasi di dunia ini maka setiap manusia mempergunakan internet dalam melakukan aktivitas di kehidupan sehari-hari yaitu dengan bisnis usaha yang akan mereka ciptakan di dunia maya. Dari zaman yang sudah modern ini, perkembangan internet menyebabkan suatu terbentuknya atau interaksi kehidupan kita yang setiap orangnya mempunyai hak dan kemampuan untuk berhubungan dengan dunia maya, tidak ada batasan apapun untuk tidak menghalangi setiap orang untuk masuk ke dunia maya dengan menggunakan internet dalam aktifitas dalam kehidupan sehari – hari.


Ruang Lingkup E-commerce

• Electronic Business, merupakan lingkup aktifitas perdagangan secara elektronik dalam arti luas
• Electronic Commerce, merupakan perdagangan yang dilakukan secara elektronik, mencakup:
- Perdagangan Via internet
- Perdagangan dengan fasilitas web internet
- Perdagangan dengan sistem pertukaran data terstruktur secara elektronik

Kerangka Dasar E-commerce
Aplikasi e-commerce disusun berdasarkan infrastruktur teknologi, yaitu kombinasi antar komputer, jaringan komunikasi dan software komunikasi.

Infrastruktur :
a. Jasa bisnis umum (proses pembelian & penjualan)
b. Distribusi pesan dan informasi (pengiriman & pengambilan informasi)
c. Isi multi media dan publikasi jaringan
d. Information Superhighway

Karakteristik E-Commerce :
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :

Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.

Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.

Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.

Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.

Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.

Jenis – jenis E-Commerce
• Business to business (B2B)
• Business to Costumer (B2C) melalui internet
• Costumer to Costumer (C2C)
• Government to Nation (G2N)

Komponen E-Commerce
• Electronic Data Interchange (EDI), sbg pertukaran data antara komputer antar berbagai organisasi
• Digital currency, memungkinkan user untuk memindahkan dananya secara elektronik
• Electronic Catalogs, mrpkn antar muka grafis (GUI) yang umumnya berbentuk halaman www berisi informasi tentang penawaran produk dan jasa.

Keuntungan E-commerce
Bagi pengelola bisnis:
- Perusahaan dapat menjangkau pelanggan diseluruh dunia
- Efisiensi, tanpa kesalahan dan tepat waktu Bagi konsumen:
- Harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat

Bagi manajemen:
- Peningkatan pendapatan & loyalitas pelanggan

Kelebihan E-Commerce
• Otomatisasi, menggantikan proses manual
• Integrasi, meningkatkan efisiensi & efektifitas proses
• Publikasi, memberikan jasa promosi & komunikasi atas produk & jasa yang dipasarkan
• Interaksi, pertukaran data/informasi antar berbagai pihak yang akan meminimalkan “human error”
• Transaksi, kesepakatan antara 2 pihak untuk melakukan transaksi yg melibatkan institusi lain.

Mekanisme E-Commerce.

Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen
elektronik (digital document).

Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.

Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.

Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau
kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya, sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.

Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
- untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
- untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
- untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang berada di Indonesia (misalnya detik.com). Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak penjual.